Beni mengatakan, saat pengumuman hasil tes, putranya dinyatakan tidak lolos.
Lalu ia pun menagih agar IRW mengembalikan uang Rp60 juta sesuai kesepakatan. Namun, alih-alih menyerahkan kembali uang tersebut, IRW hanya terus berjanji palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ketemu beberapa kali baik di Ruteng maupun saat ia pindah ke pengadilan Labuan Bajo. Janjinya akan dibayar tetapi hingga sekarang belum terealisasi. Bahkan, kami sudah berapa kali dia ajak ketemuan dan makan di Mai Cengggo. Terakhir, kalau tidak salah bulan Desember,” katanya.
Saat bertemu Tajukflores.com di Labuan Bajo, Beni yang kembali datang menagih uangnya, coba menghubungkan IRW melalui sambungan telepon. Namun, IRW mengaku belum memiliki uang.
“Om Beni saya sudah WA (WhatsApp) ya, nanti akhir bulan baru saya bayar,” ucap IRW seperti dikutip Tajukflores.com dari percakapannya dengan Beni.
Dikonfirmasi ke kantor Pengadilan Negeri Agama Labuan Bajo pada Kamis (20/1), salah seorang pegawai menyebutkan jika IRW telah berpindah tugas ke Kupang, ibu kota Provinsi NTT.
“Sekarang sudah hakim ketua yang baru. Ibu Irwahidah baru tiga bulan lalu pindah ke Kupang,” kata pegawai yang tidak mau menyebut namanya tersebut.
Pegawai itu mengaku banyak orang yang mendatangi kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo pasca IRW pindah.
“Sudah banyak yang datang cari, tetapi pa hakim yang baru mengarahkan untuk konfirmasi ke posko depan gerbang,” ucapnya.
Saat berita ini diturunkan, Tajukflores.com belum mendapat klarifikasi langsung dari IRW.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2