Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan pihaknya merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Susi, pemeriksaan itu perlu dilakukan lantaran adanya dugaan menghalangi proses hukum atau obstraction of justice yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.
“LPSK merekomendasikan kepada Kapolri, agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum,” kata Susi dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Susi menerangkan, pemeriksaan terhadap Putri juga perlu dilakukan karena berkaitan dengan penerbitan dua laporan polisi yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
“Terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Susi, laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.
“Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya