Pihak Polresta Metro Depok, Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial A (49) yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Sukmajaya-Depok tersebut diketahui sering melakukan aksi bejatnya itu selama setahun terakhir.
Sebelum ditangkap oleh Timi Satreskrim Polres Metro Depok pada Senin (28/2) lalu, ia sempat kabur ke kawasan Leuwiliang, Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, tersangka telah melakukan aksi keji terhadap anak sulungnya itu sejak pertengahan 2021 lalu.
Dari pengakuan pelaku A, ia telah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali. Akan tetapi, dari pengakuan korban, ayahnya itu telah 20 kali memperkosanya.
“Kita meneriman laporan dari seorang ibu tentang anaknya yang diduga dicabuli disetubuhi oleh ayah kandung sendiri, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pada hari Senin kemarin, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang di mana tersangka sudah mengakui perbuatannya, yang dilakukan dari 2021 lalu sampai ketahuannya di Februari 2022 kemarin,” terang Baruno, Rabu (2/3).
Selalu Menggunakan Senjata Tajam
Halaman : 1 2 Selanjutnya