Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada Bank NTT terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu, (1/7)
Kasus yang dia maksud adalah dugaan korupsi dana fasilitas kredit usaha senilai Rp149 miliar pada 2018 dengan kerugian negara Rp127 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya, menyeret tujuh orang debitur yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai tersangka.
Menurut Hakim, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT sedang memeriksa sejumlah pejabat Bank NTT yang mengetahui proses pengucuran dana kredit senilai Rp149 miliar kepada tujuh tersangka.
“Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank NTT sedang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan,” kata dia tanpa menyebut jumlah pejabat yang diperiksa itu.
Abdul mengatakan, sejumlah pejabat Bank NTT yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu masih dalam status sebagai saksi.
“Penyidik akan panggil pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyaluran kredit dana senilai Rp149 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya itu kepada tujuh orang debitur itu,” pungkas Hakim. (Ant)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.