Ketua DPR Ungkap Alasan Provinsi NTT Punya Undang-Undang Sendiri

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan terbentuknya undang-undang Provinsi NTT yang baru saja disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (30/6).

Selain Provinsi NTT, DPR juga mengesahkan undang-undang empat provinsi lainnya, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dengan disahkannya lima UU Provinsi ini, total ada 13 provinsi yang telah memiliki undang-undangnya tersendiri. Sebelumnya, DPR juga mengesahkan undang-undang bagi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Adapun Provinsi NTT selama ini bergabung dalam satu undang-undang bersama Bali dan NTB (Bali Nusra) yang nota bene pembentukannya berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Serikta (RIS). Termasuk pembuatan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah (perkada) didasarkan pada UU RIS.

“Yang pertama, tentu saja tiap provinsi bisa menyelesaikan permasalahannya. Kemudian mempunyai satu pembentukan hukum yang mendasar sesuai dengan provinsi yang ada,” ujar Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:  Polda NTT Tetapkan Kapten KM Cantika Express 77 sebagai Tersangka

Menurut Puan, pembentukan undang-undang alas hukum provinsi juga sangat penting bagi hadirnya kesejahteraan di tiap-tiap provinsi.

“Tentu saja bagaimana kemudian bisa melaksanakan semua kegiatan dan program sesuai dengan wilayahnya untuk kesejahteraan rakyat,” ucap politikus PDI Perjuangan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi
Fakta Penting Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 21:17 WIB

Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:08 WIB

2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:58 WIB

Pemain Sinetron ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:47 WIB

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:10 WIB

Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:10 WIB

KPK Usut Kasus Korupsi Terbaru di DPR, Soal Apa?

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:42 WIB

Selebgram Adam Deni Gearaka Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:04 WIB

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan SID Rp 653 Juta

Berita Terbaru

Membongkar Rahasia Password, Passphrase, dan Passcode: Mana yang Terbaik untuk Keamanan Data Anda?

Tips & Trick

Contoh Surat Undangan Perpisahan Sekolah SD File DOC

Senin, 13 Mei 2024 - 19:53 WIB