Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan terbentuknya undang-undang Provinsi NTT yang baru saja disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (30/6).
Selain Provinsi NTT, DPR juga mengesahkan undang-undang empat provinsi lainnya, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan disahkannya lima UU Provinsi ini, total ada 13 provinsi yang telah memiliki undang-undangnya tersendiri. Sebelumnya, DPR juga mengesahkan undang-undang bagi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Provinsi NTT selama ini bergabung dalam satu undang-undang bersama Bali dan NTB (Bali Nusra) yang nota bene pembentukannya berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Serikta (RIS). Termasuk pembuatan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah (perkada) didasarkan pada UU RIS.
“Yang pertama, tentu saja tiap provinsi bisa menyelesaikan permasalahannya. Kemudian mempunyai satu pembentukan hukum yang mendasar sesuai dengan provinsi yang ada,” ujar Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut Puan, pembentukan undang-undang alas hukum provinsi juga sangat penting bagi hadirnya kesejahteraan di tiap-tiap provinsi.
“Tentu saja bagaimana kemudian bisa melaksanakan semua kegiatan dan program sesuai dengan wilayahnya untuk kesejahteraan rakyat,” ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya