Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras dan mengutuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan Serka AOK dan Serma B, prajurit TNI yang berdinas di di wilayah Kodim 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada seorang anak berusia 13 tahun, berinisial PS pada Rabu (19/8).
Penyiksaan tersebut dilakukan dengan dalih karena korban diduga melakukan pencurian handphone milik prajurit TNI tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban mengalami nyeri pada tubuh, mulutnya berdarah, luka lecet di bagian wajah, dan bagian tubuh lainnya. Luka bakar di bagian belakang tubuh korban dikarenakan terkena 15 batang rokok. Selain itu, alat kelamin korban juga ditempelkan dengan lilin dan pasta gigi, lalu dibakar dengan api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlakuan kejam dan tidak manusiawi tersebut, membuat korban tidak tahan dan terpaksa mengakui bahwa korban yang mencuri handphone milik prajurit TNI tersebut,” kata koalisi dalam keterangannya kepada Tajukflores.com, Selasa (24/8).
Menurut koalisi, faktanya korban tidak mengetahui apapun terkait pencurian tersebut. Atas tindakan penyiksaan tersebut, korban dilarikan ke RSUD Rote Ndao Ba’a oleh orang tuanya. Tidak hanya luka fisik yang diderita, korban juga mengalami trauma pasca peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut. Hal ini terlihat dari perilaku korban yang merasa ketakutan dan tidak ingin ditinggalkan sendirian di rumah sakit.
“Berdasarkan fakta peristiwa tersebut, kami mengindikasikan apa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut telah melanggar prinsip hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik),” ujar koalisi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya