KPU: Seluruh Bakal Capres-Cawapres Memenuhi Syarat Administrasi, Termasuk Gibran Anak Jokowi

Kamis, 9 November 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Subianto mengandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Foto: Istimewa

Prabowo Subianto mengandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Foto: Istimewa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa seluruh bakal capres-cawapres yang telah mendaftar telah memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilpres 2024, termasuk Gibran Rakabuming Raka.

Hingga saat ini, telah ada tiga pasangan calon (paslon) yang telah mengajukan berkas pendaftaran ke KPU RI. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perlu dicatat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini terkait dengan pelanggaran kode etik yang berat yang terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan uji materi terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa setelah putusan MKMK, KPU harus memastikan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden memenuhi prinsip berkepastian hukum.

KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pihak pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada tanggal 31 Oktober 2023. Selanjutnya, KPU telah mengundangkan perubahan Peraturan KPU Nomor 19/2023 yang berhubungan dengan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Lagi, 315 Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

“Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” kata Idham di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Idham menjelaskan bahwa selama proses verifikasi administrasi, KPU mengacu pada perubahan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 yang telah diundangkan atau sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT
Politisi Partai Nasdem Inosensius Fredy Muy Siap Maju di Pilgub NTT 2024
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:09 WIB

RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:08 WIB

Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:48 WIB

Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:59 WIB

Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:08 WIB

RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM

Senin, 13 Mei 2024 - 20:14 WIB

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?

Senin, 13 Mei 2024 - 19:14 WIB

Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik

Berita Terbaru

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:54 WIB

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:36 WIB