Saat ditegur, korban tidak terima sehingga memukul pelaku. Bahkan, korban sempat menantang carok. Akibat dari itu, pelaku pulang dan mengajak saudaranya untuk memenuhi tantangan carok dari korban.
“Lokasi kejadiannya di Juk Korong. Pelaku dan korban bertemu sehingga terjadi carok dua orang melawan empat orang,” kata dia.
Dalam carok tersebut, keempat korban tewas setelah mengalami luka-luka di bagian tubuh. Jasad mereka sempat dibawa ke Puskesmas Tanjung Bumi, sebelum dirujuk ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan autopsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus carok massal di Bangkalan ini. Keempat tersangka tersebut berinisial HB, MN, NJ, dan MTJ.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Febri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang baik. Ia juga berharap kejadian carok ini tidak terulang kembali.
Penulis : Grace Seran
Editor : Alex K
Halaman : 1 2