Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Antara
“Jika perolehan suara imbang dengan hasil 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno yang akan menentukan,” kata Fajar dikutip pada Jumat (19/4).
Dia menyebut Ketua Sidang Pleno saat ini adalah Ketua MK Suhartoyo.
“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan. Katakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Penulis : Ryan Putra Perdana
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
Baca juga berita kami di: