Banyuwangi – Dugaan perselingkuhan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum polisi berpangkat Aipda, berinisial BI, dilaporkan ke Propam Polresta Banyuwangi atas dugaan menjalin hubungan terlarang alias selingkuh dengan WN, istri sah dari SW, warga Desa Parangharjo.
Hubungan tersebut bahkan dikabarkan telah menghasilkan seorang anak perempuan berusia 9 bulan.
Laporan tersebut tercatat dalam LPM/05/XII/2023/SIPROPAM, Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, pada tanggal 23 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Singkat Polisi Selingkuh:
- 2019: Di awal pandemi Covid-19, Aipda BI diduga mulai menjalin hubungan asmara dengan WN.
- Juli 2022: WN diketahui hamil, diduga dari hasil hubungannya dengan Aipda BI.
- 12 April 2023: WN melahirkan bayi perempuan bernama Faresta Satya Mevra Wardana di RS NU Mangir, Rogojampi.
- 23 Desember 2023: SW secara resmi melaporkan Aipda BI ke Propam Polresta Banyuwangi dengan tuduhan perselingkuhan dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keluarga SW, yang merupakan keluarga besar TNI, kecewa dengan proses hukum di Polresta Banyuwangi dan Polsek Songgon yang terkesan lamban dan melindungi terlapor.
Adik ipar SW, Letda Kiki Rezki Eka Pusiyono, menyesalkan pernyataan Kasi Propam Ipda Darmawan yang menganggap kasus ini ranah perdata, bukan pidana.
“Kasi Propam mengatakan bahwa ini adalah masalah perdata dan tidak bisa dijadikan kasus pidana. Atasan saya, inisial M dari Paminal, juga mengatakan bahwa dia tidak terlibat dalam sidang dan hanya menangani masalah perdata internal,” ungkap Letda Kiki Rezki Eka Pusiyono, seperti dikutip dari Pusaka News, Jumat, 2 Februari 2024.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam, Ps. Kanit Samapta Aipda BI mengakui telah menjalin hubungan dengan WN, istri SW, sejak awal tahun 2019, selama pandemi Covid-19.
Penulis : Robintinus Gun
Editor : DM
Halaman : 1 2 Selanjutnya