Jakarta – Jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengalami peningkatan signifikan di lima pengadilan niaga telah menarik perhatian banyak pihak. Hal ini mendesak perlunya revisi mendalam pada Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (RUU Kepailitan).
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, menyatakan urgensi revisi pada UU Kepailitan dan PKPU. Imran, yang juga merupakan salah satu tim penyusun DIM Revisi UU Kepailitan dan PKPU, telah mengusulkan agar debitur memiliki hak lebih besar dalam mengajukan PKPU daripada kreditur.
Namun, dalam proses penyusunan RUU Kepailitan dan PKPU tersebut dengan pemerintah, masih terjadi perdebatan terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imran meyakini bahwa tren meningkatnya perkara PKPU saat ini sebagian besar dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Jumlah perkara PKPU yang masuk ke pengadilan niaga pada periode tersebut tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah Indonesia.
Meskipun isu PKPU dan kepailitan tidak populer seperti isu politik, Imran berharap bahwa revisi UU Kepailitan PKPU dapat segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR.
“Kreditur mengajukan pailit itu tidak masuk akal, seharusnya debitur yang berhak,” ujar Imran.
Berdasarkan riset Hukumonline, jumlah perkara PKPU yang terdaftar di lima pengadilan niaga selama Januari-November 2023 mencapai 611 perkara. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 110 perkara dari tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Sementara itu, jumlah perkara kepailitan yang terdaftar dalam rentang waktu yang sama mengalami penurunan sebanyak 13 perkara, mencapai angka 86 perkara.
Penulis : Rini Kurniati
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 Selanjutnya
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 2 Mei 2024 - 10:02 WIB
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMPKamis, 2 Mei 2024 - 09:40 WIB
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum DiketahuiKamis, 2 Mei 2024 - 08:49 WIB
Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa JabatanRabu, 1 Mei 2024 - 10:22 WIB
May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari BuruhSelasa, 30 April 2024 - 20:09 WIB
Israel Meradang, Beberapa Negara Eropa akan Resmi Akui PalestinaSelasa, 30 April 2024 - 17:06 WIB
Kemendikbudristek Akan Tempatkan Lulusan PPG Prajabatan 2024 di Berbagai DaerahSelasa, 30 April 2024 - 15:28 WIB
3 Kali Gagal Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ajukan Sengketa Pileg di MK tanpa Lawyer, Harap Mukjizat KPUSelasa, 30 April 2024 - 12:03 WIB
Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?Berita Terbaru
Nasional
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kamis, 2 Mei 2024 - 10:02 WIB
News
Kamis, 2 Mei 2024 - 09:40 WIB
Politik
Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra
Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB
Nasional
Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan
Kamis, 2 Mei 2024 - 08:49 WIB
Story
Tanggal 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional, Sejarah dan Tema Hardiknas 2024
Kamis, 2 Mei 2024 - 08:33 WIB