Pentingnya Revisi UU Kepailitan di Tengah Melonjaknya Perkara PKPU

Minggu, 17 Desember 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pentingnya Revisi UU Kepailitan di Tengah Melonjaknya Perkara PKPU. Foto ilustrasi

Pentingnya Revisi UU Kepailitan di Tengah Melonjaknya Perkara PKPU. Foto ilustrasi

Jakarta – Jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengalami peningkatan signifikan di lima pengadilan niaga telah menarik perhatian banyak pihak. Hal ini mendesak perlunya revisi mendalam pada Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (RUU Kepailitan).

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, menyatakan urgensi revisi pada UU Kepailitan dan PKPU. Imran, yang juga merupakan salah satu tim penyusun DIM Revisi UU Kepailitan dan PKPU, telah mengusulkan agar debitur memiliki hak lebih besar dalam mengajukan PKPU daripada kreditur.

Baca Juga:  Pemerintah Minta Masukan AKPI Terkait Penyusunan RUU Kepailitan, Perlu Serius dan Dedikasi

Namun, dalam proses penyusunan RUU Kepailitan dan PKPU tersebut dengan pemerintah, masih terjadi perdebatan terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imran meyakini bahwa tren meningkatnya perkara PKPU saat ini sebagian besar dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Jumlah perkara PKPU yang masuk ke pengadilan niaga pada periode tersebut tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah Indonesia.

Meskipun isu PKPU dan kepailitan tidak populer seperti isu politik, Imran berharap bahwa revisi UU Kepailitan PKPU dapat segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga:  Revitalisasi KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Perlu Kajian Mendalam

“Kreditur mengajukan pailit itu tidak masuk akal, seharusnya debitur yang berhak,” ujar Imran.

Berdasarkan riset Hukumonline, jumlah perkara PKPU yang terdaftar di lima pengadilan niaga selama Januari-November 2023 mencapai 611 perkara. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 110 perkara dari tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Sementara itu, jumlah perkara kepailitan yang terdaftar dalam rentang waktu yang sama mengalami penurunan sebanyak 13 perkara, mencapai angka 86 perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 40 kali dibaca