Selain itu, dari data tersebut, juga ada perkara soal gugat waris, yakni ada 2 perkara. Kemudian perkara harta bersama, yakni ada 3 kasus. Adapun kasus gugatan tersebut diketahui lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Terkait dengan penyelesaian perkara, saat ini, instruksi dari Mahkamah Agung maupun Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) menyatakan agar penyelesaiannyaa harus dilakukan secepat-cepatnya, maksimalnya 1 bulan, bahkan harus dalam jangka waktu 2 minggu sudah selesai.
“Tahun 2021 itu 99 persen perkara kami telah selesaikan sesuai dengan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan,” terang Fauziah Burhan dari Pengadilan Agama Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dari sisi mediasi untuk mengatasi perkara, juga ada peningkatan yang signifikan pada 2021. Banyak perkara yang dilakukan berhasil, baik berhasil seluruhnya maupun sebagian. “Presentasi perkara melalui mediasi itu 35 persen,” ujar Fauziah Burhan.
Pada 2022 ini, Pengadilan Agama Kupang telah merencanakan berbagai program kerja. Salah satunya ialah bahwa proses penyelesaian perkara harus maksimal 1 bulan. Selain itu, program kerja lainnya ialah mengoptimalkan perkara secara elektronik.*
Halaman : 1 2