Kerap Disebut Terima Duit NTT Fair, Kenapa Frans Lebu Raya Tidak Jadi Tersangka?

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair 2018 menyeret nama mantan Gubernur Frans Lebu Raya. Salah satu pertimbangan putusan untuk terdakwa Yulia Afra (mantan kadis PRKP), hakim menyebutkan bahwa Frans Lebu Raya juga keciprat uang sebanyak Rp568 juta.

Advokat Peradi Petrus Selestinus mempertanyakan motif disebut kembalinya nama Frans Lebu Raya menerima uang Rp568 juta dari proyek senilai senilai Rp29,9 miliar itu.

Pasalnya, keterangan terdakwa dan saksi yang mengungkapkan Frans Lebu Raya menerima gratifikasi dari Yulia Afra terkait proyek pembangunan NTT Fair, bukanlah informasi yang baru terungkap dalam persidangan. Dia menyebut, keterangan itu merupakan fakta lama yang diperoleh jaksa sejak penyidikan di Kejaksaan Tinggi NTT berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertanyaannya mengapa ketika penyidikan atas tindak pidana korupsi terhadap Yulia Afra dkk, Kejaksaan Tinggi NTT tidak menjadikan Frans Lebu Raya sebagai tersangka dalam satu rangkaian perkara yang displit? Mengingat sejak awal penyidikan fakta gratifikasi ini disebut-sebut berupa uang yang diberikan kepada Frans Lebu Raya tanpa bukti pendukung apa pun, selain keterangan saksi dan tersangka,” kata Petrus di Jakarta, Minggu (26/1).

Baca Juga:  Konflik Tambang di Indonesia: Warga Menolak, Aparat Bertindak

Petrus mengatakan, selama ini tidak ada satupun nama-nama yang disebut menerima gratifikasi atau bersama-sama melakukan korupsi itu kemudian dituntut lebih lanjut oleh jaksa. Padahal, dalam pelbagai putusan perkara pidana korupsi termasuk di NTT, hakim menyebutkan bahwa dari pemeriksaan persidangan diperoleh fakta-fakta tentang gratifikasi atau tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan si A, B, C, dan seterusnya.

Baca Juga:  Polres Mabar Bongkar Jaringan Narkoba Bima-Labuan Bajo, Mahasiswa Jadi Kurir Sabu

Hal itu menurut dia terjadi juga dalam kasus NTT Fair yang menyeret Lebu Raya yang juga politisi PDIP itu.

“Karena selain tidak didukung alat bukti lain, kecuali hanya petunjuk sumir. Juga petunjuk sumir itulah digunakan majelis hakim untuk memperkuat keyakinan bahwa terdakwa Yulia Afra dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan okeh karena itu terdakwa Yulia Afra dihukum. Jadi bukan untuk menjadikan saksi Frans Lebu Raya kemudian jadi terdakwa,” jelasnya.

Petrus mengatakan, kesimpulan jaksa dan hakim bahwa Lebu Raya menerima uang dalam kasus ini kontradiktif. Alasannya, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ataupun tersangka sebelumnnya, majelis hakim meyakini keterangan Yulia, sementara di sisi lain juga menerima bantahan/sangkalan Lebu Raya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru