Tiga Tersangka Judi Kupon Putih di Borong Terancam Penjara 4 Tahun

Senin, 8 Juni 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7) pekan lalu.

Mereka berinisial NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33). Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni NDK, YA, FJ. Sedangkan tiga orangnya dijadikan saksi yakni MN, YN dan SH.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan 3 Oknum Brimob di Alor, Keluarga Arjuna Puken Tolak Damai

Ketiga orang tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Kamis (6/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Made Mudana mengatakan, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

“kita gunakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun keatas,” ujar Made Kamis (6/8) mengutip Pos Kupang.

Made juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainya hanya sebagai saksi.

Baca Juga:  Kasus Tanah Catut Nama Kapolres Rote Ndao, Pria Diciduk

Meskipun demikian, kata Made, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, sebab dari proses penyelidikan kepada para tersangka ini bisa berpotensi ditemukan ada orang-orang lain seperti ketiga para tersangka perbuat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru