Terpidana Teroris Ungkap Munarman di Jaringan ISIS, TPDI: Penangkapan Sah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri menyatakan status hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang ditangkap terkait tindak pidana terorisme adalah tersangka. Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai penangkapan Munarman sudah sah secara hukum, termasuk penetapan tersangkanya.

Menurut Petrus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga Munarman terlibat dalam peristiwa tindak pidana terorisme di tiga lokasi berbeda, yaitu kasus baiat di UIN Jakarta tahun 2013, di Makasar, Sulsesl 2015 dan di Medan, Sumut tahun 2019.

Dengan demikian, kata Petrus, waktu penangkapan terhadap Munarman selama14 hari dipastikan sesuai dengan ketentuan  UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 TentangPerpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP.

“Dengan demikian penangkapan Munarman sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Alinea.id, Kamis (29/4).

Menurut Petrus, fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap oleh terdakwa teroris Ade Supriadi, dkk dalam surat dakwaan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 Juli 2019.

Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai terdakwa menyatakan bahwa sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BlackBerry Messenger (BBM) untuk datang di acara tabligh akbar FPI di markas FPI, Jalan Sungai Limboto, Makasar.

Saat itu, acara dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, termasuk Ustadz Fauzan Anshori, Ustadz Basri dan Munarman dari pengurus FPI pusat. Adapun materi yang diberikan antara lain tentang “Tegaknya Kilafah Islam” di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi. Khilafah yang dimaksud adalah ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).

Baca Juga:  Akun Instagram Gischa Debora Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Diburu, Ini Profil Lengkapnya

“Juga ada ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan khilafah Islam ISIS di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi,” kata advokat Peradi ini.

Selanjutnya, di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama terdakwa Ade Supriadi pada 30 Juli 2019, terungkap fakta bahwa mereka yang dibaiat sudah menyadari segala konsekuensi dari baiat tersebut. Yaitu serta-merta telah menjadi bagian dari Anshor Daulah dan daulah ISIS pimpinan Abu Bakar Albahdadi. Dengan demikian, semua seruan dan perintah yang diterima mereka yang dibaiat, harus dipatuhi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi
KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom
Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi
Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel
Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook
Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE
PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB