Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Takari Kupang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis bernama Apriani Welkis (19) asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, YT (41), terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Jumat (21/5)

Disamping diancam dengan hukuman pidana mati, tersangka YT juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.

Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan oleh tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.

Lebih lanjut Krisna menambahkan bahwa tersangka diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 lalu dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi! Mantan Bupati di NTT Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenasah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polisi dalam hal ini anggota Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT bersama Polres Kupang kemudian memburu pelaku. Tersangka kemudian dibekuk anggota kepolisian saat sedang membawa kendaraan truk di wilayah Kota Kupang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru