Komisi IX DPR menyatakan akan mengawal pembaruan nota kesepakatan (MoU) perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, perlindungan PMI adalah harga mati bagi Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan PMI yang terbukti telah memberikan manfaat besar bagi negara.
“Terbitnya perlindungan PMI di Malaysia setelah mandek sejak 2016 adalah langkah baik, sebab perlindungan PMI adalah sebuah kewajiban negara dan pemerintah wajib mengusahakannya. Ini memang bagian dari penunaian tanggung jawab pemerintah setelah lama terbengkalai,” ujar Mufida dalam keterangan pers, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tahap selanjutnya usai MoU ini adalah mengupayakan kedua belah pihak melakukan implementasi terhadap aturan perlindungan PMI di negara masing-masing.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya