Divonis 15 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp15 Miliar, Johnny G Plate Punya Kekayaan Fantastis Rp193 M

Kamis, 9 November 2023 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto: Istimewa

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto: Istimewa

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Menurut keputusan majelis hakim, Johnny G Plate terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis hukuman penjara ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang telah meminta hukuman 15 tahun penjara. Sementara vonis hukuman uang pengganti lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu sebesar Rp17,8 miliar atau setara dengan 7,5 tahun penjara.

Johnny G Plate juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jumlah tersebut sesuai dengan nilai korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!

Apabila Johnny G Plate tidak membayar uang pengganti, harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom
Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi
Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel
Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook
Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE
PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:34 WIB

Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20 WIB

Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:01 WIB

Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:17 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:06 WIB

Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:34 WIB

Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:03 WIB

Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:17 WIB

DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3

Berita Terbaru