Romo Magnis Beber 5 Bentuk Pelanggaran Etika di Pemilu 2024

Selasa, 2 April 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Romo Magnis saat menjadi saksi ahli kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Romo Magnis saat menjadi saksi ahli kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK, Jakarta, Selasa (2/4).

TAJUKFLORES.COM Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara Jakarta, Romo Franz Magnis Suseno membeberkan lima bentuk pelanggaran etika yang dilakukan rezim pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Romo Magnis, panggilan akrabnya, saat menjadi saksi ahli kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut Romo Magnis, pemerintahan Jokowi diduga kuat melakukan pelanggaran etika berat yang berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekosistem demokrasi Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Romo Magnis: 5 Pelanggaran Etika Pemilu 2024

Berikut lima bentuk pelanggaran etika yang diduga dilakukan selama Pemilu 2024:

Baca Juga:  Adian Napitupulu Sebut Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024

1. Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Romo Magnis menilai pendaftaran Gibran sebagai cawapres termasuk bentuk pelanggaran etika berat karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sendiri sudah menilai keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres sebagai pelanggaran etika yang berat.

“Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” katanya.

2. Keberpihakan Jokowi

Meski tidak terang-terangan, namun Romo Magnis menilai bahwa Jokowi sebagai Kepala Negara telah menunjukkan suatu preferensi politik ke salah satu paslon.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Hoax Tersangka Palti Hutabarat ke Kejari Batubara

Bahkan, Jokowi terindikasi kuat ingin memenangkan salah satu paslon dari ketiga paslon yang berkompetisi dengan mengerahkan aparatus negara.

“Begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika,” tukasnya.

3. Praktik nepotisme

Menyambung poin kedua, Romo Magnis menilai bahwa kehadiran Gibran sebagai cawapres Prabowo cukup membuat pilihan politik Jokowi terbatas. Dia tidak lagi menjangkau semua kalangan paslon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Denis St

Editor : Denis St

Sumber Berita : Youtube

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
Tak Diundang saat Acara Besar PDIP Jadi Bukti Masalah Jokowi dengan Megawati Belum Selesai
Soal Alasan Efektifitas DPR RUU Kementerian Negara, Formappi: Makin Gemoy Kabinetnya!
Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Misteri Pembunuhan Grace Millane, Membongkar Kedok Predator Tinder

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:20 WIB

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:51 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:11 WIB

Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:58 WIB

Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:13 WIB

Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:59 WIB

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:24 WIB

Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE

Berita Terbaru

Lirik Lagu 200 - Mark NCT, Lengkap dengan Terjemahan dan Maknanya

Music & Movie

Lirik Lagu 200 Mark NCT Berserta Terjemahan dan Maknanya

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:56 WIB

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Tips & Trick

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:04 WIB