Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan penyidik memanggil Irra Ua, istri Randy Badijeh, tersangka pelaku pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan bayi itu.
Pemeriksaan Ira dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Hari ini sudah 11 hari setelah dilakukannya penahanan terhadap Randy, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak. Dan istri tersangka juga sudah kita panggil untuk diperiksa,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Kupang, Senin (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Latif menyebut istri tersangka sejauh ini sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali untuk dilakukan pengembangan kasus itu.
“Jadi orang-orang terdekat tersangka kita periksa termasuk istrinya. Kita berharap ini bisa terungkap segera,” ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat harus yakin bahwa apa yang dipikirkan masyarakat, itu juga menjadi pemikiran pihak kepolisian juga.
“Tetapi kita tetap harus melaksanakannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, siapa tersangka yang memang betul-betul melakukan pertanggungjawaban perbuatan yang melawan hukum,” jelasnya.
Menurut Kapolda NTT, Polri tidak hanya sebatas menerima pengakuan tersangka karena di dalam pemenuhan alat bukti ini keterangan tersangka bukanlah sesuatu yang utama tetapi dilakukan persesuaian alat bukti dan sebagainya.
“Opini di luar yang berkembang bahwa kasus ini motif begini, semua kita dalami. Nanti ada saatnya kita sampaikan apa sebenarnya motifnya,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya