Mengenai penerapan pasal kepada tersangka, Kapolda NTT mengatakan bahwa kasus ini penyidik akan menerapkan pasal yang terberat.
“Pasal 338 KUHP yang sekarang diterapkan kepada tersangka RB ini bukanlah sesuatu yang absolut, tapi masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain,” tambah dia.
Polda NTT juga ujar dia akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus tersebut, karena masih cukup waktu untuk mengungkap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap masyarakat juga memberikan dukungan, berikan informasi kepada kita,” tegas Kapolda NTT.
Perihal rekonstruksi, Kapolda NTT mengatakan bahwa ini semua masuk dalam proses penyidikan dan Undang-Undang mengamanatkan adanya rekonstruksi.
“Masyarakat bersabar, ketika semua sudah lengkap kita akan sampaikan. Betapa bodohnya seorang penyidik memproses suatu kasus tapi tidak melakukan rekonstruksi, semua sudah diamanatkan dalam Undang-Undang,” katanya.
Dia menambahkan semua saksi yang diperiksa berhak menyampaikan alibinya, nanti akan uji apakah ada keterkaitan atau tidak. Polisi bicara berdasarkan fakta hukum, penyidik tidak bicara kemungkinan atau berandai-andai.
“Kasus ini terbuka, siapapun boleh datang dan berkoordinasi dengan penyidik. Marilah kita membangun opini yang baik, yakinlah kita melakukan sesuai profesionalisme, proporsional kita,” tegas dia.
Halaman : 1 2