Isu Randy Bukan Pelaku Tunggal, Polda NTT Diminta Profesional

Rabu, 12 Mei 2021 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengabaikan isu yang di beredar di publik, terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Suprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1).

“Publik NTT tentu saja ingin segera tahu, persiapan apa saja yang dilakukan oleh Randy selama tiga bulan menutup rapi perbuatannya sambil menghadapi penyelidikan, bahkan menyangkal sejumlah tudingan sebagai pelaku, setelah beberapa kali Randy diperiksa penyelidik Polda NTT, sebagai saksi,” kata Petrus kepada Tajukflores.com, Minggu (5/12).

Diketahui, misteri pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee mulai terungkap setelah kurang lebih tiga bulan lamanya penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Kamis (2/12), sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria bernama Randy (31) mendatangi Mapolda NTT, menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

Istimewanya, kata Petrus, saat menyerahakan diri, Randy langsung bertemu dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif di ruang Dit. Reskrimum Polda NTT untuk mendengar pengakuan Randy, yang berterus terang mengakui dirinya sebagai pelaku tunggal. Menurut dia, pertemuan itu berlangsung sebelum Randy ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 338 Dipertanyakan

Menurut Petrus, yang memunculkan tanda tanya adalah mengapa penyidik hanya menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara sebagai dasar sangkaan kepada Randy. Padahal, kata dia, kematian Astri Manafe dan Putranya ditutup rapat-rapat oleh Randy selama 3 bulan berjalan

Baca Juga:  Respons BRI Cabang Labuan Bajo Soal Raibnya Tabuangan Nasabah Rp147 Juta

“Seharusnya dijadikan dasar untuk terapkan pasal 340 KUHP dan menggali lebih dalam, memastikan kematian Astri Manafe dan Putranya sebagai direncanakan dan disiapkan secara matang oleh Randy,” ungkap advokat Peradi ini.

Oleh karena itu, hemat Petrus, sangkaan pasal yang diharapkan publik NTT sesuai dengan perkembangan isu dan fakta-fakta sosial yang berkembang dalam kasus kematian Astri Manafe dan Putranya adalah pasal 340 KUHP. Alasnnya, publik NTT yakin kematian Astri Manafe dan Putranya tidak dilakukan sendiri oleh satu orang, tetapi direncanakan dan disiapkan secara matang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru