Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap memberikan layanan dalam bentuk bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu yang ada di wilayah provinsi berbasis kepulauan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone, untuk mewujudkan bantuan hukum secara gratis tersebut, pihak Kemenkumham NTT sudah dialokasikan dana dari Pemerintah Pusat.
“Anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham NTT bahkan meningkat dari sebelumnya Rp609.000.000 pada tahun 2021, menjadi Rp787.050.000 di tahun 2022. Anggaran itu terbagi dua yaitu ligitasi dan non ligitasi,” demikian Jone menerangkan di Kupang pada Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran untuk Penanganan Kasus
Adapun anggaran yang dialokasikan untuk Kemenkumham NTT tersebut, Jone menerangkan bahwa hal itu dikhususkan untuk penanganan kasus.
Sementara untuk pembiayaan lain seperti transportasi dan lain sebagainya, itu tidak dianggarkan.
“Selama ini OBH lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai peninjauan kembali,” kata Jone.
Lebih lanjut Jone mengatakan, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.
Adapun perkara litigasi, hal itu dilakukan melalui pengadilan. Sedangkan untuk perkara non litigasi, itu diselesaikan di luar pengadilan seperti dalam bentuk negosiasi atau mediasi.
“Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh Hakim jika ancamannya diatas 5 tahun,” ujar Jone.
Halaman : 1 2 Selanjutnya