“Selama ini OBH lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai peninjauan kembali,” kata Jone.
Lebih lanjut Jone mengatakan, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.
Adapun perkara litigasi, hal itu dilakukan melalui pengadilan. Sedangkan untuk perkara non litigasi, itu diselesaikan di luar pengadilan seperti dalam bentuk negosiasi atau mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh Hakim jika ancamannya diatas 5 tahun,” ujar Jone.
Syarat untuk Dapat Layanan Hukum Gratis
Untuk persyarakat dalam rangka mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut, masyarakat harus memenuhi berbagai syarat sebagai berikut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya