“Sebagai gubernur saya arahkan agar proyek ini dikerjakan dengan baik dan tepat waktu, carikan kontraktor yang profesional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, mantan ajudan Frans Lebu Raya, Aryanto Rondak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu mengatakan dirinya pernah memberikan sebuah titipan yang diduga uang kepada Frans Lebu Raya.
“Iya saya pernah menerima titipan dari Ibu Kepala Dinas Perumahan Rakyat (saat itu) Yuliana Afra melalui stafnya sebanyak dua kali dan langsung saya serahkan kepada Bapak Frans dan bapak menyuruh saya simpan saja di atas meja,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sejumlah saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan di antaranya, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ben Polo Maing, ajudan kedua Frans Lebu Raya, seorang staf dari Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT, serta terdakwa Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT, Yuliana Afra, yang sudah ditahan dalam kasus tersebut.
Proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp29 miliar. Proyek tersebut dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018 (Ant).
Halaman : 1 2