Mantan Bupati Ngada yang menjadi terpidana kasus korupsi, Marianus Sae (MS), dikabarkan menggugat cerai istrinya, Maria Moi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Gugatan cerai ini dilayangkan Marianus melalui kuasa hukumnya di PN Denpasar dengan Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Denpasar pada Senin, 7 Februari 2022.
Melansir Enbe Indonesia, Marianus menggugat Maria lantaran istrinya itu memiliki pria idaman lain (PIL). Dugaan perselingkuhan Maria dengan laki-laki lain terjadi Marianus menjalani masa kurungan penjara delapan tahun sejak 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marianus diketahui menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo karena terbukti melakukan suap proyek di Kabupaten Ngada.
Tudingan Selingkuh Dibantah
Maria sendiri menyatakan siap menerima gugatan cerai dari Marianus Sae. Namun, ia menolak seluruh materi gugatan yaitu dituduh melakukan perselingkuhan.
Wanita itu mengaku justru baru mengetahui tuduhan perselingkuhan dari Marianus kala mengikuti persidangan yang kedua tanggal 7 Februari karena pada persidangan pertama dia masih berhalangan.
Saat itu, kata Maria, anak-anaknya meminta agar ia tidak mengikuti sidang karena sudah siap menerima keputusan ayah mereka.
Justru, Maria menyebut, ancaman gugatan cerai sebenarnya sudah mulai dilontarkan sang suami sejak tahun 2019 lalu.
Dalam percakapan itu, keduanya terlibat cekcok karena persoalan keuangan untuk pembayaran pajak. Saat itulah, Maria mendapat ancaman cerai dari MS.
“Kau, lama-lama saya kirim pengacara untuk gugat cerai, supaya kita sudah tidak ada hubungan lagi. Kamu semua, saya blokir kamu punya nomor HP semua supaya kita tidak ada lagi hubungan,” ujar Maria.
Maria mengaku sejak hubungan keduanya terus merenggang. Ia kemudian mendapat dua pesan Whatsapp dari Marianus yang isinya berupa ancaman cerai dan pembagian harta gono gini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya