Menteri ESDM Terbit IUPK PT Vale Indonesia, Perpanjangan Kontrak 20 Tahun

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Vale Indonesia Tbk (China Daily)

PT Vale Indonesia Tbk (China Daily)

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) telah selesai. Perpanjangan kontrak ini berlaku selama 20 tahun.

“Kira-kira (20 tahun). Kan MIND ID sudah paling besar di situ,” ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3).

Rekomendasi dokumen resmi IUPK PT Vale akan diberikan pada hari ini, Jumat (22/3). Rekomendasi tersebut datang dari Kementerian ESDM.

“Iya (hari ini IUPK diberikan), insyaallah,” kata Arifin.

Perpanjangan KK menjadi IUPK ini merupakan salah satu syarat setelah MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia pada 26 Februari 2024. Saat ini, MIND ID memegang 34 persen saham Vale Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya hilirisasi dalam proses ini.

Baca Juga:  Fatwa Haram MUI dan Seruan Boikot Produk Israel, Apakah Berdampak di Indonesia?

“Saya juga minta ke teman-teman kementerian untuk memastikan pengembangan hilirisasi berjalan secara menguntungkan dan ini harus ada dalam kewajiban IUPK-nya,” ucap Luhut.

Luhut juga meminta agar semua perizinan yang masih belum keluar segera diselesaikan, terutama IUPK, agar proses akuisisi ini bisa dituntaskan.

“Ini saya pikir penting, buat kita Indonesia harus terkenal transparan,” kata Luhut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

8 Provinsi Belum Bentuk Komite Daerah Ekonomi Syariah, Termasuk Papua, Bali dan NTT
Pengunggah Tuding Bea Cukai Pungut Pajak Peti Mati Akhirnya Minta Maaf, Ngaku Belum Paham Aturan
Dirut Bank NTT Pantas Dicopot, Tahun 2023 Lalu Laba Bersihnya Turun Drastis!
Terganjal Aturan & Bahan Baku, Alasan Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta
Rugi Ratusan Miliar Rupiah, Pabrik Sepatu Legendaris di Indonesia Resmi Tutup
Capai Angka 5,1 Persen, Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi sejak 2015
Kemenkominfo Jelaskan Alasan Investasi Microsoft Lebih Kecil di Indonesia Dibandingkan Malaysia
Mendag: Barang Kiriman PMI yang Tertahan Bea Cukai Sudah Bisa Diambil!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:09 WIB

RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:08 WIB

Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:48 WIB

Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:59 WIB

Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:08 WIB

RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM

Senin, 13 Mei 2024 - 20:14 WIB

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?

Senin, 13 Mei 2024 - 19:14 WIB

Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik

Berita Terbaru

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:54 WIB

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:36 WIB