Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi menghibahkan tanah seluas 24.640 meter persegi di Wangkung, Kecamatan Reok ke PT Pertamina.
Penghibahan ini ditandatangani Bupati Deno Kamelus di Hotel Ayana, Labuan Bajo, Jumat (11/1/2019).
Penandatanganan perjanjian hibah serta penyerahan sertifikat tanah ini disaksikan Senior Vice President Asset Operation Management PT Pertamina, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Belu, dan Manggarai Barat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut disaksikan pula oleh dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai yakni Simprosa Gandut dari Partai Golkar dan Paul Peos dari PDI Perjuangan, serta Ketua Pansus DPRD, Rafael Nanggur.
Bupati Manggarai Deno Kamelus, dalam sambutannya menyebutkan bahwa tanah depot di Reo sejak awal dibeli, peruntukkannya memang untuk Pertamina.
Menurut dia, pada tahun 1979, terdapat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada gubernur dan seluruh bupati se-NTT yang isinya menyiapkan lahan untuk pelayanan bahan bakar minyak untuk wilayah-wilayah terpencil.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Bupati Manggarai masa itu yakni Frans Dulla Burhan segera merespon dengan membeli tanah yang ada di Reo. Setelah dibeli, Pertamina pun membangun depot BBM dan depot ini kemudian melayani wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, hingga Ngada.
“Sejak 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, itu tidak ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah. Dalam situasi seperti itu, tentu saja ada banyak persepsi yang muncul, banyak persepsi yang berkembang” kata Bupati Deno.
Deno menegaskan, walaupun dalam situasi perbedaan persepsi itu, penyelesaian administrasi harus terus berjalan. Pemkab Manggarai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri terkait aspek legal hukum dalam proses penyelesaian tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya