Handrio menjelaskan kronologi kejadian berawal dari perkelahian. Sekitar pukul 02.00 dini hari antar korban dengan teman pelaku. Saat itu kata dia, korban yang ditinggal pergi oleh teman-temannya mendapat luka tikaman di dada sebelah kiri sebanyak satu kali oleh Pelaku.
“Korban di temukan meninggal di dekat sumur yang berada di sebelah Gereja Kristen Sumba (GKS) Laihau. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial DKND (19) yang ditemukan tewas dekat sumur di dalam kompleks Gereja Kristen Sumba (GKS). Ada luka tusuk pada dada bagian kiri. Remaja tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2