Operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK pada Senin dini hari (12/11) terhadap enam orang, termasuk YPM, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong (ES), staf BPKAD, serta beberapa pejabat BPK Provinsi Papua Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengonfirmasi penahanan enam tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK.
Enam tersangka yang ditahan adalah YPM, ES, MS, PLS, AB, dan DP. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, yang sedang ditangani oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT