Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga independesi dalam menyikap persoalan penonaktifan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu disampaikan Petrus menyusul “pembelaan” Presiden Joko Widodo terhadap 75 pegawai KPK, menganggap bahwa TWK bukanlah keputusan final mengenai pemberhentian pegawai KPK.
“Pimpinan KPK tidak boleh terpengaruh dengan sikap Presiden Jokowi yang menolak penonaktifan 75 Pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan. Karena independensi KPK terkandung makna kemampuan Pimpinan KPK untuk menolak secara tegas segala bentuk intervensi termasuk dari Presiden Jokowi,” kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Peradi ini menjelaskan, sesuai penegasan Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 tentang UU KPK hasil revisi, disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 45 UU itu, bahwa Penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pimpinan KPK yang tata cara pengangkatan penyidik KPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.
Dengan demikian, pembelaan Jokowi merupakan bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pimpinan KPK yang independensinya dijamin oleh UU KPK.
“Karena pada saat yang bersamaan keinginan Presiden itu gugur dengan sendirinya, tidak mengikat bahkan tidak bisa diikat, karena kekuatan pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK hasil revisi, soal independensi begitu jelas dan tegas,” papar Petrus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya