Kejati NTT Musnahkan Senpi Rakitan dan 1.661 Karung Pakaian Bekas

Jumat, 11 Desember 2020 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Shirley Manutede ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (11/11).

Pemusnahan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan itu dilakukan secara bersamaan dengan pemusnahan 13 jenis barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah diputus pengadilan.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap merupakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP (pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa) dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kronologi Sastrawan Felix Nesi Ditahan Polisi

Dia mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Kabupaten Kupang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi
KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom
Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi
Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel
Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook
Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE
PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:33 WIB

Pidato Sambutan Hari Kebangkitan Nasional dari Kominfo Terbaru 2024 Berserta Link PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB