Advokat Perekat Nusantara Kritik Penangkapan dan Penahanan Panji Gumilang

Rabu, 8 Februari 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kini, Panji Gumilang pun resmi dijebloskan ke penjara.

Advokat Perekat Nusantara menyatakan penangkapan dan penahanan Panji Gumilang sebagai suatu tindakan yang berlebihan dan bertentangan dengan KUHAP. Menurut Perekat Nusantara, penyidik Bareskrim tidak sepatutnya menangkap dan menahan Panji Gumilang.

“Tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Panji Gumilang, meski atas alasan demi kepentingan pemeriksaan, namun hal itu sebagai tindakan yang berlebihan bahkan melampaui prinsip penyelidikan dan penyidikan yang mengharuskan diberlakukannya tindakan lain “menurut hukum yang bertanggung jawab” sesuai ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP,” kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7) .

Petrus menjelaskan, tindakan lain menurut hukum yang bertanggung itu maksudnya adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan itu harus memenuhi syarat, antara lain: tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan enghormati hak asasi manusia.

“Yang disesalkan adalah penyidik Bareskrim Polri tidak mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kondisi sosial dan psikologi Panji Gumilang. Karena yang bersangkutan selama ini mengabdikan diri mengelola Pendidikan Pondok Pesantren dengan jumlah santri dan Santriwati ribuan jumlahnya.

Baca Juga:  Heboh, Remaja Pria Diduga Onani dan Kencingi Alquran, Pelaku Ditangkap Polisi

Petrus menegaskan, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Lembaga Pendidikan dan Anak didikan Ponpes Al Zaytun tetap akan dibina, mengandung makna bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Syeykh Panji Gumilang selama ini ada dibawah pembinaan dan kontrol pemerintah. Karena itu, kata dia, persoalan kemanusiaan, hukum, kepatutan perlu dipertimbangkan dalam penentuan status tersangka, penangkapan dan penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Misteri Pembunuhan Grace Millane, Membongkar Kedok Predator Tinder

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:20 WIB

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:51 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:11 WIB

Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:58 WIB

Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:13 WIB

Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:59 WIB

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:24 WIB

Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE

Berita Terbaru

Lirik Lagu 200 - Mark NCT, Lengkap dengan Terjemahan dan Maknanya

Music & Movie

Lirik Lagu 200 Mark NCT Berserta Terjemahan dan Maknanya

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:56 WIB

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Tips & Trick

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:04 WIB