Amnesty International Indonesia menilai, hukuman mati bagi pelaku kejahatan termasuk koruptor tidak tepat untuk diterapkan. Pasalnya, saat ini berbagai negara di dunia sudah mulai meninggalkan hukuman mati, lantaran tidak memberikan efek jera.
“Jadi hukuman mati itu tidak menimbulkan kejeraan bagi terpidana korupsi,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).
Usman menyampaikan, penerapan eksekusi mati sangatlah berbiaya mahal dibanding membiarkan terpidana mati itu berada di dalam penjara. Hal ini, didasarkan pada studi terbaru dari California, Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hukuman mati itu tidak ada yang manusiawi. Baik itu setrum, suntik, penggal, tembak, semuanya semacam menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang luar biasa dari orang yang dihukum mati,” tegasnya.
Penerapan hukuman mati, kata Usman, justru akan menghilangkan legitimasi moral pemerintah dalam membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati di negara lain. Karena itu, wacana hukuman mati ini sudah selayaknya tidak dilanjutkan.
Di sisi lain, Usman memaparkan, negara-negara lain sudah mulai meninggalkan hukuman mati. Pasalnya, penerapan hukuman jenis itu tidak memiliki hubungan langsung dengan pengurangan angka kejahatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya