Berbelit-belit dan Tak Menyesali Perbuatannya, Hakim Vonis Kuat Ma`ruf 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma`ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Vonis Kuat Ma`ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis Kuat lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Shana Fatina Pamit, Fransiskus Xaverius Teguh Jabat Plt Dirut BPOLBF

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma`ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma`ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim.

Selain itu, Kuat Ma`ruf juga dibebani biaya perkara Rp5 ribu.

Baca Juga:  Sedih, Bocah 5 Tahun di NTT Ini Ditemukan Tewas Terseret Arus Laut, Begini Kronologinya

Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Kuat Ma`ruf.

Pertama, terdakwa Kuat Ma`ruf tidak sopan dalam persidangan. Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Ketiga, terdakwa tidak mengakui salah. Keeempat, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini,” kata hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Misteri Pembunuhan Grace Millane, Membongkar Kedok Predator Tinder

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:20 WIB

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:51 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:11 WIB

Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:58 WIB

Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:13 WIB

Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:59 WIB

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:24 WIB

Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE

Berita Terbaru

Lirik Lagu 200 - Mark NCT, Lengkap dengan Terjemahan dan Maknanya

Music & Movie

Lirik Lagu 200 Mark NCT Berserta Terjemahan dan Maknanya

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:56 WIB

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Tips & Trick

Link Cek Hasil Pengumuman UKMPPG 2024 Periode 1 PDF

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:04 WIB