Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma`ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis Kuat Ma`ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis Kuat lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma`ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma`ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim.
Selain itu, Kuat Ma`ruf juga dibebani biaya perkara Rp5 ribu.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Kuat Ma`ruf.
Pertama, terdakwa Kuat Ma`ruf tidak sopan dalam persidangan. Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Ketiga, terdakwa tidak mengakui salah. Keeempat, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini,” kata hakim.
Halaman : 1 2 Selanjutnya