Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu mengatakan penetapan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTT pada 3 Juli 2019 jika tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam bentuk buku register perkara konstitusi (BRPK) yang dikirim MK ke KPU RI.
“Kami sedang menunggu pemberitahuan dari KPU Pusat terkait dengan BRPK itu sebelum melakukan penetapan calon terpilih anggota legislatif. Sesuai dengan agenda, pemberitahuan dari MK pada tanggal 1 Juli 2019,” kata Thomas Dohu di Kupang, Minggu (30/6/2019), mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, apabila dalam buku BRPK nama KPU Provinsi NTT dan KPU kabupaten/kota tidak disebut dalam PHPU, penetapan kursi dan caleg terpilih segera dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Penetapan calon terpilih anggota legislatif tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di NTT diagendakan pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2019,” kata Thomas Dohu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya