KPU RI Terbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Selasa, 7 November 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Foto: Istimewa

Tajukflores.c0m – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang awalnya ditetapkan di atas 40 tahun.

Dikutip dari laman resmi KPU RI pada Selasa, 7 November 2023, Peraturan KPU ini telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 3 November 2023.

Perubahan terbesar yang dibawa oleh Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 adalah mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 13, yang kini memiliki bunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  • Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD.
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Baca Juga:  3 Tokoh Awam Katolik Dapat Penghargaan dari Paus Fransiskus, Ada Ignatius Jonan

**(2). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Ramai Akronim Gofud untuk Ganjar-Mahfud MD, Puan: Bisa Juga GAMA

**(3). Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT
Politisi Partai Nasdem Inosensius Fredy Muy Siap Maju di Pilgub NTT 2024
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
Berita ini 53 kali dibaca