Pernyataan Susi, asisten rumah tangga (ART) terdakwa Putri Candrawathi membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk jaksa penuntut umum (JPU) kesal. Hal itu tak lain karena keterangan Susi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kerap berubah-ubah.
Menurut majelis hakim, Susi berbohong dalam menyampaikan keterangannya.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mulanya menanyakan Susi apakah ia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.
“Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali.
“Saya tidak tahu,” jawab Susi.
“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak,” tanya hakim.
“Ikut,” jawab Susi.
“Kok tadi bilang tidak tahu, ketahuan kan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.
“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” tutur hakim.
“Ada bapak sering ikut,” jawab Susi menyangkal jawaban pertamanya.
Hakim Wahyu kemudian menanyakan apakah ada pihak yang meminta Susi untuk menjawab tidak tahu ketika dipanggil menjadi saksi untuk sidang Bharada E.
Pasalnya, kata Hakim Wahyu, Susi terlalu sering menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya