Knalpot Brong Dilarang: Bahaya dan Sanksi Hukumnya

Sabtu, 13 Januari 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan knalpot yang dilarang ini di Indonesia tidak hanya menjadi perdebatan gaya atau tren, tetapi juga menjadi masalah gangguan masyarakat. Foto ilustrasi

Penggunaan knalpot yang dilarang ini di Indonesia tidak hanya menjadi perdebatan gaya atau tren, tetapi juga menjadi masalah gangguan masyarakat. Foto ilustrasi

Tajukflores.comKnalpot brong atau knalpot racing adalah knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Knalpot brong biasanya memiliki suara yang sangat bising dan tidak nyaman didengar.

Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan pengendara lain dan lingkungan sekitar.

Kendati demikian, penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan Indonesia. Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini akan membahas aturan penggunaan knalpot brong di Indonesia, dampaknya terhadap masyarakat, serta tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Tak Lolos Seleksi, Natalius Pigai Akan Gugat Pansel KPK ke PTUN

Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar dan seringkali memancing umpatan dari warga sekitar.

Pemilik motor knalpot brong bahkan terkadang menggunakan kendaraannya untuk berkampanye politik, menciptakan ketidaknyamanan bagi sejumlah masyarakat.

Aturan Hukum di Indonesia

Dalam beberapa hari terakhir, polisi kembali gencar memburu para pengguna motor dengan knalpot brong. Mereka kerap melintasi jalan-jalan utama sehingga menimbulkan kebisingan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga:  Siapa Artis Kaya Berinisial A di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun Harvey Moeis?

Pasal tersebut menjelaskan bahwa knalpot yang tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan teknis akan ditindak. Di satu sisi, suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Aturan ini mengatur tingkat kebisingan maksimal untuk sepeda motor dengan mesin kapasitas 80-175 cc sebesar 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?
Penampakan Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali, Bareskrim Polri Tangkap WNA Rusia dan Ukraina
2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah
Pemain Sinetron ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan
Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara
KPK Usut Kasus Korupsi Terbaru di DPR, Soal Apa?
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:28 WIB

Kenali Ciri Fisik Seseorang dengan Risiko Serangan Jantung Mendadak

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:32 WIB

Apa yang Perlu Diketahui Tentang Orgasme selama Kehamilan!

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:10 WIB

ASI Bubuk Aman atau Berbahaya? Simak Penjelasan IDAI

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:55 WIB

Kebiasaan Duduk Terlalu Lama Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Kata Dokter Spesialis

Senin, 6 Mei 2024 - 15:53 WIB

Peringatan Keras Jokowi soal Alkes dan Ketiadaan Dokter Spesialis

Selasa, 30 April 2024 - 12:40 WIB

ZAP Clinic Hadirkan Deteksi Kulit Berbasis AI, Bantu Rekomendasikan Perawatan Terpersonalisasi

Selasa, 30 April 2024 - 09:30 WIB

Hindari Kebiasaan Ini Agar Terhindar dari Jamur Kulit!

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Stop Mengukur Kebahagiaan dengan Standar Orang Lain, Kata Dokter Jiwa di Jakarta

Berita Terbaru