Tajukflores.com – Knalpot brong atau knalpot racing adalah knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Knalpot brong biasanya memiliki suara yang sangat bising dan tidak nyaman didengar.
Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan pengendara lain dan lingkungan sekitar.
Kendati demikian, penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan Indonesia. Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini akan membahas aturan penggunaan knalpot brong di Indonesia, dampaknya terhadap masyarakat, serta tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.
Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar dan seringkali memancing umpatan dari warga sekitar.
Pemilik motor knalpot brong bahkan terkadang menggunakan kendaraannya untuk berkampanye politik, menciptakan ketidaknyamanan bagi sejumlah masyarakat.
Aturan Hukum di Indonesia
Dalam beberapa hari terakhir, polisi kembali gencar memburu para pengguna motor dengan knalpot brong. Mereka kerap melintasi jalan-jalan utama sehingga menimbulkan kebisingan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa knalpot yang tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan teknis akan ditindak. Di satu sisi, suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Aturan ini mengatur tingkat kebisingan maksimal untuk sepeda motor dengan mesin kapasitas 80-175 cc sebesar 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Penulis : Robintinus Gun
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya