Kontroversi mengenai Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mereda setelah pemerintah pusat memberikan lampu hijau untuk sementara menutup tujuan ekowisata untuk dikembangkan menjadi kawasan konservasi dan objek wisata yang sangat eksklusif.
Pulau Komodo terletak di dalam Taman Nasional Komodo (TNK) yang membentang 137 ribu hektar, dimana 60 persennya merupakan perairan. Taman ini memiliki 147 pulau, termasuk lima pulau utama: Pulau Gili Motang, Pulau Padar, Pulau Nusa Kode, Pulau Komodo, dan Pulau Rinca.
TNK adalah rumah bagi 2.800 komodo (Veranus Komodoensis), termasuk 1.040 ekor di Pulau Rica, sedangkan sisanya tinggal di Pulau Komodo, Pulau Giling Motang, dan pulau-pulau kecil lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Lukita Awang, kepala TNK, ada tahun 1977, TNK dinobatkan sebagai cagar biosfer oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO). Dan pada tahun 1991, TNK dinyatakan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Pada 2012, ia terdaftar sebagai situs 7 Keajaiban Dunia.
TNK mencatat pendapatan sebesar Rp32 miliar dari kunjungan wisata ke taman selama 2018, meningkat dari Rp29 miliar pada tahun sebelumnya. Sebanyak 176.830 wisatawan, yang terdiri dari 121.409 orang asing dan 55.421 orang Indonesia, telah mengunjungi TNK tahun lalu, lonjakan dari 119.599 pengunjung pada tahun 2017, dan peningkatan drastis dari 80 ribu wisatawan pada tahun 2014,
Selama kunjungan ke Labuan Bajo, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pulau Komodo akan dikembangkan menjadi kawasan konservasi dan hanya beberapa wisatawan, yang ingin menggali lebih dalam ke kantong mereka, akan diizinkan mendarat di pulau itu untuk melihat Naga Komodo, satu-satunya kadal raksasa yang masih hidup di hutan belantara.
Pulau Komodo akan menjadi tempat wisata yang sangat eksklusif, sementara Pulau Rinca akan tetap terbuka untuk wisatawan, meskipun jumlahnya juga akan terbatas, tetapi tidak seketat yang ada di Pulau Komodo.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebelumnya menjelaskan bahwa rencananya untuk sementara waktu menutup Pulau Komodo sekitar satu tahun dan kemudian menaikkan tarif tiket masuk ke pulau itu menjadi USD 500 per turis asing ditujukan untuk tujuan konservasi dan meningkatkan pendapatan bagi pemerintah
daerah.
“USD 500 adalah sumbangan untuk pengembangan ekosistem dunia,” kata Viktor Laiskodat.
Penutupan hanya akan berlaku untuk Pulau Komodo. Wisatawan masih dapat mengunjungi Pulau Rinca, Pulau Padar, dan lainnya, katanya.
Wisatawan hanya akan diizinkan untuk berkeliling Pulau Komodo dengan kapal, tetapi mereka tidak akan diizinkan mendarat di pulau itu, Laiskodat menjelaskan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya