“Perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan ditangani oleh Polresta Denpasar,” ujar Kombes Jansen Panjaitan.
Menurut Kombes Jansen, Polresta Denpasar melakukan penahanan terhadap Anandira Puspita berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Tersangka Anandira Puspita bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi, 38, melakukan perbuatan pidana berupa mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik korban BA, serta screenshot percakapan WhatsApp tersangka AP dengan korban BA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba’abud.
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2