Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa para WNA Bangladesh tersebut melakukan perjalanan dari Bangladesh ke Malaysia. Kemudian, mereka melanjutkan ke Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya tiba di Kabupaten Belu, NTT.
Setelah pemeriksaan dilakukan oleh pihak berwenang, para WNA Bangladesh tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Sudah kita serahkan ke pihak Imigrasi setempat untuk tindak lebih lanjut lagi,” jelas Kapolres.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terkait masuknya WNA ke wilayah Indonesia tanpa izin yang sah, serta upaya pencegahan terhadap potensi kegiatan ilegal yang mungkin dilakukan oleh para pendatang tanpa izin yang tinggal di Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.