Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Kaka Lena mengatakan, hadirnya RUU Praktik Apoteker merupakan suatu hal yang penting, mengingat tak jarang kasus kriminalisasi apoteker saat menjalankan profesinya.
Hal itu disampaikan Melki saat menerima audiensi aliansi profesi apoteker yang tergabung dalam Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI).
“Kami di Komisi IX akan memberikan dukungan melalui mekanisme yang ada di DPR RI membantu regulasi yang dibutuhkan melalui dua pola,” kata Melki dalam keterangannya, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, politisi dari F-Golkar ini memastikan Komisi IX akan memperjuangkan payung hukum terkait profesi Apoteker di Parlemen. Namun, ia bilang, tidak menutup kemungkinan akan ada dua skema mekanisme pembahasan RUU tersebut.
“Jadi bisa saja dibahas pararel, pada saat yang sama UU Praktik Apoteker ini tersendiri ataukah pada saat yang sama juga, kami mesti siap apabila nantinya dorongan untuk mengintegrasikan seluruh profesi kesehatan sekaligus,” ucap dia.
Sementara itu, terkait banyaknya diskriminasi bahkan praktik kriminalisasi terhadap apoteker di lapangan, Melki memastikan akan turun tangan membantu.
“Kami siap membantu, jangan sampai ada kriminalisasi Apoteker atau profesi kesehatan yang ada. Dan kami pastikan, ketika teman-teman bekerja benar tidak mungkin akan kena pasal hukum,” imbuhnya.
Senada, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyampaikan, dukungan secara politis agar RUU Praktik Apoteker segera dibahas. Ia sepakat, peran Apoteker sangat penting dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
“Posisi atau peran apoteker sangat penting, karena dari seluruh Puskesmas di Indonesia ini baru 33 persen yang memiliki apoteker. Diagnosis dilakukan oleh dokter, tapi obat dan lain sebagainya itu apoteker,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya