Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah mengusulkan pemanfaatan barang non-cagar budaya untuk meningkatkan pemasukan negara dan pelestarian budaya.
Ferdiansyah mengatakan, barang non-cagar budaya memiliki potensi untuk dimanfaatkan secara ekonomi, misalnya untuk menarik wisatawan. Hal ini sesuai dengan salah satu pilar pemajuan kebudayaan, yaitu pemanfaatan.
Menurut Ferdiansyah, barang-barang bersejarah yang ditetapkan sebagai barang bukan cagar budaya oleh pihak berwenang dapat dimanfaatkan untuk agenda edukasi melalui pameran. Hal ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap budaya Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang non-cagar budaya juga memiliki potensi untuk meningkatkan pemasukan negara. Misalnya, dengan menjadikannya objek wisata,” kata Ferdiansyah dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2023.
Untuk mewujudkan upaya tersebut, Ferdiansyah mendukung revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia juga mengusulkan agar hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari barang non-cagar budaya dikapitalisasi secara tepat guna dan tepat sasaran untuk pelestarian budaya setempat.
Selain itu, Ferdiansyah mendorong agar program-program pendidikan dan penelitian yang berkelanjutan diberdayakan. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian cagar budaya dan lingkungan alam.
“Beberapa kawasan cagar budaya mencakup kawasan alam yang berharga dan memiliki ekosistem yang sensitif. Melalui perlindungan cagar budaya, kelestarian lingkungan alam juga dipertahankan, memastikan bahwa warisan budaya dan keanekaragaman alam dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” kata Ferdiansyah.
Penulis : Reynald Umbu
Editor : Marcel Gual