Kemenaker Siapkan Regulasi THR dan Perlindungan Sosial bagi Ojol dan Pekerja Kemitraan Lainnya

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengemudi ojol Grab

Ilustrasi pengemudi ojol Grab

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merumuskan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan perlindungan sosial bagi pekerja ya ng bekerja dengan skema kemitraan. Hal ini menjadi perhatian Kemenaker, khususnya bagi para pengemudi ojek online (ojol) agar mendapatkan THR.

“Tentunya kita harus menyiapkan regulasinya dengan sebaik-baiknya, bukan hanya konteksnya adalah THR, tapi juga terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, Prof. Anwar Sanusi, dalam sebuah perbincangan di Jakarta, Rabu (27/3).

Anwar menjelaskan, skema kemitraan merupakan hal yang relatif baru dalam hubungan industrial, sehingga diperlukan aturan yang tepat untuk memastikan para pekerja dengan skema ini mendapatkan hak-haknya.

“Selama ini kita dengan hubungan industrial, ada PKWT ada PKWTT, itu ada sesuatu yang kemitraan. Tentunya kita harus merespons dengan sangat cepat terkait dengan jenis-jenis pekerjaan dengan skema kemitraan,” ujarnya.

Sementara menunggu regulasi rampung, Anwar mengimbau pengelola platform digital untuk memberikan apresiasi kepada para pekerjanya menjelang Hari Raya.

“Kalau yang lain kita kenal dengan THR. Mungkin bisa memberikan apresiasi dalam bentuk yang lain,” kata Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak termasuk dalam aturan pemberian THR bagi pekerja karena memiliki hubungan kerja kemitraan.

Baca Juga:  Pelanggan Pria Chat Ajak Mesum Driver Ojol: Awalnya Senang, Eh Berakhir Tragis

Hal ini disampaikan Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” kata Menaker Ida.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : e

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Dubes RI Beri Peringatan untuk Jemaah Haji
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 21:17 WIB

Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?

Senin, 13 Mei 2024 - 19:43 WIB

Penampakan Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali, Bareskrim Polri Tangkap WNA Rusia dan Ukraina

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:08 WIB

2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:58 WIB

Pemain Sinetron ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:47 WIB

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:10 WIB

Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:10 WIB

KPK Usut Kasus Korupsi Terbaru di DPR, Soal Apa?

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:42 WIB

Selebgram Adam Deni Gearaka Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Berita Terbaru

32 Contoh Soal CAT Panwascam Pilkada 2024 PDF Berserta Jawabannya

Tips & Trick

32 Contoh Soal CAT Panwascam Pilkada 2024 PDF Berserta Jawabannya

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Official Poster - Dilan 1983: Wo Ai Ni

Music & Movie

Film Baru Dilan 1983: Wo Ai Ni Tayang di Bioskop Mulai 13 Juni 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:40 WIB