Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merumuskan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan perlindungan sosial bagi pekerja ya ng bekerja dengan skema kemitraan. Hal ini menjadi perhatian Kemenaker, khususnya bagi para pengemudi ojek online (ojol) agar mendapatkan THR.
“Tentunya kita harus menyiapkan regulasinya dengan sebaik-baiknya, bukan hanya konteksnya adalah THR, tapi juga terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, Prof. Anwar Sanusi, dalam sebuah perbincangan di Jakarta, Rabu (27/3).
Anwar menjelaskan, skema kemitraan merupakan hal yang relatif baru dalam hubungan industrial, sehingga diperlukan aturan yang tepat untuk memastikan para pekerja dengan skema ini mendapatkan hak-haknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini kita dengan hubungan industrial, ada PKWT ada PKWTT, itu ada sesuatu yang kemitraan. Tentunya kita harus merespons dengan sangat cepat terkait dengan jenis-jenis pekerjaan dengan skema kemitraan,” ujarnya.
Sementara menunggu regulasi rampung, Anwar mengimbau pengelola platform digital untuk memberikan apresiasi kepada para pekerjanya menjelang Hari Raya.
“Kalau yang lain kita kenal dengan THR. Mungkin bisa memberikan apresiasi dalam bentuk yang lain,” kata Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak termasuk dalam aturan pemberian THR bagi pekerja karena memiliki hubungan kerja kemitraan.
Hal ini disampaikan Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” kata Menaker Ida.
Penulis : e
Editor : DM