Dua wartawan gadungan, IR dan Al, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang karena diduga memeras salah seorang pejabat di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ben.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan pemerasan yang dilalukan oleh wartawan gadungan itu diduga mencapai Rp110 juta.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tanjungpinang baru-baru ini. “Mereka mengaku wartawan dari Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK),” kata Ucok di Tanjungpinang, Sabtu (19/1/2019).
Ucok merasa geram ada oknum yang mengaku sebagai wartawan, kemudian profesi itu digunakan untuk kejahatan. “Profesi wartawan itu mulia, sangat baik,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya