Jika terbukti tidak ada pilihan lain dan 4 perusahaan tersebut terbukti mengenakan bunga tinggi, maka KPPU dapat menghentikan praktik monopoli dan mengenakan denda.
“Denda itu nanti akan dihitung dari hasil omset perusahaan tersebut yang harganya excessive price,” ucap Dinni.
Sebelumnya, keempat perusahaan fintech tersebut, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA), telah menyatakan siap dan kooperatif jika ada hal yang mengindikasikan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan fintech harus tetap kooperatif hadir ke KPPU dan memberikan dokumen yang diminta. Mari kita buktikan bersama dalam proses penyelidikan awal inisiatif ini,” saran Dinni.
Diketahui, keempat perusahaan fintech tersebut telah menyalurkan pinjol mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar.
KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.
KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2